Akhirnya Vaksin Ibu Hamil Sudah Diperbolehkan, Bun!

vaksin ibu hamil

Bunda, kini Bunda yang sedang hamil merupakan salah satu target sasaran priroritas dari program vaksinasi Covid-19. Vaksin untuk ibu hamil ini sudah diperbolehkan dan tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.01/I/2007/2021 dari Kementrian Kesehatan.

Langkah yang diambil pemerintah ini merujuk pada data tingkat penularan bahkan kasus kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil, lho. Bahkan sejak bulan Juni 2021, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah menganjurkan vaksin Covid-19 untuk diberikan pada ibul hamil dan menyusui.

Tak perlu ragu untuk vaksin

Vaksin yang tersedia saat ini di Indonesia adalah Sinovac produksi Cina daan AstraZeneca yang merupakan produk Inggris. Perlu Bunda ketahui bahwa vaksin yang tersedia di Indonesia mengandung virus yang telah dimatikan (inactivated virus).

Mungkin Bunda tahu bahwa pada awal vaksinasi dilaksanakan di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan vaksinasi kepada kelompok ibu hamil dan juga ibu menyusui. Hal ini didukung dengan belum adanya data terkait efektivitas dan keamanan vaksin jenis inactivated virus yang spesifik pada ibu hamil dan ibu menyusui.

Namun beberapa penelitian sudah mengatakan bahwa vaksin akan diberikan kepada ibu hamil dan menyusui untuk vaksin Covid-19 jenis Moderna. Sebenarnya vaksin Moderna tidak megnandung virus, tapi mengandung komponen genetik yang sudah dirancang khusus menyerupai virus SARS-CoV-2. Setelah berhasil menghasilkan rekasi kekebalan tubuh atau antibodo terhadpa virus Covid-1, komponen genetik Moderna pun akan musnah.

Namun Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 ibu hamil dan menyusui adalah tergantung ketersediaan vaksin, sehingga Bunda nggak perlu memilih merk dalam pemberian vaksin tersebut.

Syarat vaksin untuk ibu hamil

Dilansir dari Kompas mengenai syarat vaksinasi bagi ibu hamil adalah:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
  2. Usia kehamilan trimester 2 (15-28 minggu dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm)
  3. Ibu hamil yang memiliki tekanan dara tinggi di atas 140/90mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi dan dirujuk ke RS
  4. Ibu hamil dengan gejala kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hari, dan pandangan akbur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS
  5. Bila memiliki penyakit jantung, asma, darah manis, penyaki paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
  6. Jika mengidap penyakit autoimun haurs dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
  7. Jika ibu hamil memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pamntauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi terjadinya efek samping
  8. Ibu hamil tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, dan penerima produk atau transfusi darah
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunopresan seperti kortikostreoid dan kemoterapi
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Bunda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan Bunda sebelum melakukan vaksinasi agar bisa melihat keadaan kesehatan Bunda, apakah sudah bisa menerima vaksin Covid-19 atau apakah perlu ditunda.

Category:
Ibu Keluarga